ANGGARAN DASAR
MGMP SEJARAH SMK KABUPATEN BANDUNG BARAT
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membuna, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Sejarah, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru Sejarah SMK, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN SEJARAH SMK KABUPATEN BANDUNG BARAT , yang disingkat MGMP SEJARAH SMK Kabupaten Bandung Barat yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat didirikan berdasarkan :
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat disingkat mgmp Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 3
Kedudukan
MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru Sejarah SMK.
Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru Sejarah SMK.
Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran Sejarah bagi siswa SMK dan masyarakat pada umumnya.
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP Sejarah SMK maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat
Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat.
Mengusahakan perkembangan pendidikan Sejarah SMK agar mencapai mutu yang dicita citakan.
Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tiak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Keuangan
Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
Sekolah / Komite Sekolah
Pemerintah ( APBN atau APBD )
Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat adalah organisasi non struktural di lingkungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
Ketua : Dede Salim Dahlan, S.Pd
Sekretaris : Riza Puspa Purnama, S.Pd
Bendahara : Wikasari S.Ikom
Bidang Pengembangan Administrasi,
Organisasi Dan Sarana Prasarana : Acep Rahmat, S.Pd
Bidang Pengembangan Humas Dan
Kerjasama : Heris Risbaya
Bidang Perencanaan Dan Pelaksanaan
Program : Ida Rahmawati, S.Pd
Bab III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran Sejarah di SMK Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 9
Status Keanggotaan
Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMA /MA Kabupaten Bandung Barat.
Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi..
Pasal 11
Hak Anggota
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus
Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.
Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi.
Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung Jawabkan kepada Rapat Anggota.
Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja masing- masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk meksud tersebut..
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertigaAnggota yang hadir.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah amggota MGMP.
Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.
Pasal 17
Penutup
Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat di SMKN 1 Cipeundeuy 2021.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Sejarah
SMK Kabupaten Bandung Barat di SMKN 1 Cipeundeuy
Disahkan di : Bandung Barat
Tanggal : Maret 2021
Ketua MGMP Sejarah SMK Sekretaris,
Kabupaten Bandung Barat,
Dede Salim Dahlan, S.Pd Riza Puspa Purnama, S.Pd
NUPTK. 67487606661130202 NUPTK.
Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten Bandung Barat
....................................................................
NIP.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP SEJARAH SMK KABUPATEN BANDUNG BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Setiap Kabupaten dibentuk MGMP Sejarah SMK Kabupaten
Pasal 3
Sifat
MGMP Sejarah SMK bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan Sejarah di SMK baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
Pembina
Penanggungjawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang Pengembangan Administrasi, Organisasi Dan Sarana Prasarana
Bidang Pengembangan Humas Dan Kerjasama
Bidang Perencanaan Dan Pelaksanaan Program
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat dijabat oleh Pengawas Dikmenum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 8
Koordinator
Koordinator MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat dijabat oleh Kepala Sekolah SMK yang berlatar belakang Pendidikan Sejarah dilingkungan Kabupaten Bandung Barat / Kepala Sekolah SMK yang ditunjuk oleh MKKS SMK.
Pasal 9
Mekanisme Kerja
Hubungan MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat bersifat pembinaan.
Hubungan MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat dengan Pengawas Dikmenum Disdikpora Kabupaten Bandung Barat bersifat fungsional / pembinaan.
Hubungan MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
Hubungan MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat dengan Koordinator bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 10
Ketua MGMP Sejarah SMK harus berlatar belakang pendidikan Sejarah
Pasal 11
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 12
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 13
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 14
Persyaratan Pengurus
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP Sejarah SMK di Kabupaten Bandung Barat.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan
Yang diadakan oleh MGMP Sejarah SMK di Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 15
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 16
Pengurus NGMP Sejarah SMK Kota dibentuk oleh rapat MGMP Sejarah SMK Kota, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMK secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 18
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
Meninggal dunia.
Tidak menjadi guru Sejarah SMK di Kabupaten Bandung Barat.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Menyusun Program Kerja
Memilih Pengurus.
Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGMP
Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
Terjadi penyimpangan AD / ART.
Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota.
Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang
Anggota MGMP.
Pasal 21
Rapat – rapat
Rapat-rapat bersifat untuk :
Mengevaluasi Program Kerja.
Menjabarkan kembali Program Kerja.
Melakukan konsulidasi organisasi.
Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
Keputusan rapat dianggap sah apabila didukubg oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat.
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat di SMKN 1 Cipeundeuy.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat.
Disahkan di : Bandung Barat
Tanggal : Maret 2021
Ketua MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat
Dede Salim Dahlan, S.
UPTK. 67487606661130202
Sekretaris,
Riza Puspa Purnama, S.Pd
NUPTK
Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten Bandung Barat
........................................................
NIP.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP) SEJARAH
SMK KABUPATEN BANDUNG BARAT
TELAH DIKETIK ULANG DENGAN PENYEMPURNAAN DAN PEMBETULAN DARI KESALAHAN KETIK
Dipublikasikan ulang di : Bandung Barat
Tanggal :
Ketua MGMP Sejarah SMK Kabupaten Bandung Barat
Dede Salim Dahlan, S.
UPTK. 67487606661130202
Sekretaris,
Riza Puspa Purnama, S.Pd
NUPTK
Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten Bandung Barat
........................................................
NIP.